Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Main Article Content

Jennisa Dwina Indriani Indriani
Sri Kemala
Fitria
Yeni Rafika Nengsih
Rahmi Yati

Abstract

Berdasarkan data kementerian keuangan RI tentang APBN, Kepatuhan wajib pajak mengalami fluktuasi dalam membayar pajak orang pribadi dikarenakan oleh banyak factor, diantaranya adalah sistem pelayanan yang belum memuaskan, masih sedikitnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan belum akuratnya sanksi pajak. Hal ini merupakan salah satu faktor timbunya pelanggaran peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari KPP Pratama Bukittinggi dan BPS meliputi jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar berjumlah sebanyak 100 responden dengan menggunakan Regresi Linear Berganda dengan uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bukittinggi. sedangkan Kesadaran Wajib Pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bukittinggi.

Article Details

How to Cite
Indriani, J. D. I., Sri Kemala, Fitria, Yeni Rafika Nengsih, & Rahmi Yati. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9(2), 421–430. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i2.1055
Section
Articles

References

Amran. (2018). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tingkat Pendapatan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kapatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.Jurnal Ilmiah Akutansi, 1-15.

Djp. (2020). Wajib Pajak Orang Pribadi. https://www.online-pajak.com/kantor-pajak/kpp-pratama-bukittinggi. Diakses pada 5 Februari 2020.

Ghozali, Imam. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21, Edisi Kelima, Cetakan Ketujuh. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2006). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Kurniawan, Dedi. (2009). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Skripsi: FE UNAND.

Lovihan, Siska. (2014). Pengaruh kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan, dan kualitas layanan terhadap kemauan membayar pajak wajib orang pribadi di kota tomohon.

Mardiasmo. (2006). Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Mutia, S. P. (2014). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 29

Nugraheni, A. D. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 1-59.

Nugroho, Agus. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.Tesis: Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Dipenogoro.

Pertiwi, Anna. (2013). Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan (Survey Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Bandung Karees).Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia.

Rahayu, Siti. (2006). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Edisi Pertama Graha Ilmu.

Siregar, D. L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal Paidagogeo, 131 – 139.

Siti, Kurnia. (2003). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Suardika, I Made Sadha. (2007). Audit Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Volume 2. Denpasar : Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Sugiyono. (2016).Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. CV.Alfabeta: Bandung.

Supadmi. (2009). Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Audit Jurnal Akuntansi dan Bisnis Vol.2.

Waluyo. (2007). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.