Published: 2024-02-07

Peran dan Fungsi Jabatan Pegawai Kesultanan dalam Stuktur Pemerintahan Kesultanan Buton

DOI: 10.35870/ljit.v2i1.2217

Issue Cover

Downloads

Article Metrics
Share:

Abstract

Sistem kekuasaan di Buton bisa dikatakan menarik karena konsep kekuasaan tidak mirip dengan konsep kekuasaan di kerajaan-kerajaan lain di Nusantara. Sultan tidak diwariskan berdasarkan keturunan saja, tetapi dipilih oleh Siolimbona, yaitu dewan yang terdiri dari sembilan penguasa dan penjaga adat Buton. Selain itu, kesultanan ini memiliki konstitusi sendiri, lengkap dengan badan-badan yang bertindak sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif. Band-band yang dimaksud adalah Sara Pangka (eksekutif), Sara Gau (legislatif), dan Sara Bitara (Yudikatif). Hukum di Kesultanan Buton disebut Murtabat Tujuh, yang diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631) dan digunakan sampai kesultanan dihapuskan. Uniknya, hukum di Kesultanan Buton diberlakukan untuk semua orang, tidak hanya rakyat jelata tetapi juga pejabat istana atau bahkan sultan. Terbukti bahwa selama empat abad keberadaannya, 12 sultan Buton dihukum karena melanggar hukum. Kesultanan Buton juga memegang lima filosofi kehidupan, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintahan), Lipu (negara), Karo (pribadi/orang), dan Arataa (properti).

Keywords

Kedudukan ; Pelayan Kesultanan ; Buton

Peer Review Process

This article has undergone a double-blind peer review process to ensure quality and impartiality.

Indexing Information

Discover where this journal is indexed at our indexing page to understand its reach and credibility.

Open Science Badges

This journal supports transparency in research and encourages authors to meet criteria for Open Science Badges by sharing data, materials, or preregistered studies.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.