Abstract:
Pengelolaan keuangan desa merupakan semua kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan keuangan pada aspek perencanaan di Desa Pataruman sudah sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang ada di Desa Pataruman . Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif menekankan pada asas-asas pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 seperti Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat. Data dikumpulkan berdasarkan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan peneliti adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan desa di Pataruman sudah sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa seperti transparansi, akuntabilitas dan partispasi masyarakat walaupun masih belum maksimal. Adapun hambatan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Pataruman yaitu sumber daya manusia yang masih lemah dan masyarakat yang belum sepenuhnnya percaya kepada pemerintahan desa selain itu proses pencairan yang tidak sesuai.
kata kunci : Pengelolaan Keuangan, Aspek, Dana Desa