Peran dan Fungsi Jabatan Pegawai Kesultanan dalam Stuktur Pemerintahan Kesultanan Buton

Main Article Content

Feramita Hasani Boby
Safardan Ka Oihu
Nurlia
Suhada
Herry Pratama A. Junaid Gazalin

Abstract

Sistem kekuasaan di Buton bisa dikatakan menarik karena konsep kekuasaan tidak mirip dengan konsep kekuasaan di kerajaan-kerajaan lain di Nusantara. Sultan tidak diwariskan berdasarkan keturunan saja, tetapi dipilih oleh Siolimbona, yaitu dewan yang terdiri dari sembilan penguasa dan penjaga adat Buton. Selain itu, kesultanan ini memiliki konstitusi sendiri, lengkap dengan badan-badan yang bertindak sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif. Band-band yang dimaksud adalah Sara Pangka (eksekutif), Sara Gau (legislatif), dan Sara Bitara (Yudikatif). Hukum di Kesultanan Buton disebut Murtabat Tujuh, yang diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631) dan digunakan sampai kesultanan dihapuskan. Uniknya, hukum di Kesultanan Buton diberlakukan untuk semua orang, tidak hanya rakyat jelata tetapi juga pejabat istana atau bahkan sultan. Terbukti bahwa selama empat abad keberadaannya, 12 sultan Buton dihukum karena melanggar hukum. Kesultanan Buton juga memegang lima filosofi kehidupan, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintahan), Lipu (negara), Karo (pribadi/orang), dan Arataa (properti).

Article Details

How to Cite
Boby, F. H., Safardan Ka Oihu, Nurlia, Suhada, & Herry Pratama A. Junaid Gazalin. (2024). Peran dan Fungsi Jabatan Pegawai Kesultanan dalam Stuktur Pemerintahan Kesultanan Buton. LANCAH: Jurnal Inovasi Dan Tren, 2(1), 34~43. https://doi.org/10.35870/ljit.v2i1.2217
Section
Articles
Author Biographies

Feramita Hasani Boby, Universitas Muhammadiyah Boton

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Boton, Baubau, Sulawesi Tenggara, Indonesia

Safardan Ka Oihu, Universitas Muhammadiyah Boton

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Boton, Baubau, Sulawesi Tenggara, Indonesi

Nurlia, Universitas Muhammadiyah Boton

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Boton, Baubau, Sulawesi Tenggara, Indonesia

Suhada, Universitas Muhammadiyah Boton

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Boton, Baubau, Sulawesi Tenggara, Indonesia

Herry Pratama A. Junaid Gazalin, Universitas Muhammadiyah Boton

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Boton, Baubau, Sulawesi Tenggara, Indonesia

References

Fitriani, A., Siregar, I., & Ramli, S. (2022). Peran Sultan Malikussaleh Dalam Perkembangan Kerajaan Samudra Pasai 1297-1326m. 1–12.

Hasaruddin. (2020). Pergolakan Kaum Bangsawan Terhadap Kesulatanan Buton Pada Abad XIX. 1–18.

Hazim Kudus, & Ali Arham. (2005). Pedoman Masyarat Tentang Adat Istiadat Dalam Pemerintah Kesultanan Buton. Taman Budaya Sulawesi Tenggara.

La Ode Alirman. (2024). Martabat Tujuh Versi Pemerintahan Kesultanan Buton Yang Disusun Pada Masa Pemerintahan Sultan Dayanu Ikhsanuddin [Personal communication].

Mansyur, M. (2023). Peran Dan Fungsi Perangkat / Pejabat Kesultanan Buton Pada Abad Ke-20. 1.

Mujabuddawat, M. A. (2016). Kejayaan Kesultanan Buton Abad Ke-17 & 18 dalam Tinjauan Arkeologi Ekologi. Kapata Arkeologi, 11(1), 21.

Munjid. (1986). Bab 2, Gelar Sultan. 1–25.

Rasyidi, G. (2019). Pola Komunikasi Antar Strata Dalam Lembaga Sara Kidina Di Buton, Kota Baubau. Jurnal Ilmu Komunikasi.

Razaq, A. R. (2022). Kesultanan Islam Buton (Tinjauan Historis).

Yunus, A. R. (1995). Posisi tasawuf dalam sistem kekuasaan di kesultanan Buton pada abad ke-19. INIS.

Zuhdi, S., G.A. Ohorella, & M. Said D. (1996). Kerajaan Tradisional Sulawesi Tenggara. Proyek lnventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1–175.