OPTIMALISASI PRINSIF PRUDENT OF BANKING DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BEBERAPA BPRS DI KABUPATEN ACEH BESAR.

Main Article Content

Zulfan Zulfan

Abstract

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa Perbankan adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro dan yang dapat dipersamakan dengan itu. Selanjutnya disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pembiayaan dalam Bank Syari’ah), dengan maksud untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut berdasarkan Undang – Undang Nomor. 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa bank Syari’ah adalah lembaga keuangan bank yang menjalankan operasionalnya secara Syari’ah. Salah satu tugas lembaga perbankan adalah menyalurkan kredit/pembiayaan kepada masyarakat, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi sector informal di Daerah dan Nasional dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemberian kredit/pembiayaan tidak jarang terjadi praktek-praktek yang curang (internal) yang dilakukan oleh petugas kredit (AO/FO), Staff bidang pembiayaan, sehingga dapat memperburuk Non Performing Loan/Financing, yang pada gilirannya dapat menggrogoti permodalan bank sendiri. Prinsif prudential banking menjadi harga mati dalam meminimalisir terjadinya kredit bermasalah, sehingga kualitas pembiayaan tetap dapat dikontrol setiap saat. Kolektibilitas pembiayaan juga dapat dijadikan tolok ukur dalam meningkatkan daya saing dan nilai jual sebuah bank.

Article Details

How to Cite
Zulfan, Z. (2016). OPTIMALISASI PRINSIF PRUDENT OF BANKING DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BEBERAPA BPRS DI KABUPATEN ACEH BESAR. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 2(2), 1–12. https://doi.org/10.35870/jemsi.v2i2.282
Section
Articles