Analisis Pelaksanaan Program Keselamatan dan Keseshatan Kerja ( K3 ) pada Karyawan Ribbed Company

Main Article Content

Desi Permatasari
Gunawan

Abstract

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk pencegahan terhadap kecelakaan  dan penyakit akibat kerja yang timbul akibat hubungan kerja dan yang mungkin menimpa pekerja di lingkungan kerja, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Permasalahan yang dihadapi perusahaan adalah masih tingginya risiko kecelakaan kerja karena  kebijakan K3 tidak dianggap penting di dalam perusahaan, dan masih banyak pekerja yang belum memahami  pentingnya K3 bagi karyawannya sendiri, bahkan perusahaan pun diabaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Ribbed Company di Kota Cimahi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan survei perpustakaan. Peneliti mengambil subjek penelitian yaitu beberapa tenaga kerja Ribbed Company di Kota Cimahi. Dengan menggunakan metode wawancara, peneliti mewawancarai owner Ribbed Comapny tentang Penerapan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Ribbed Company di Kota Cimahi. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti melihat penerapan pada Ribbed Company memiliki kualitas yang sangat baik dan memenuhi peraturan yang berlaku. Satu-satunya saran yang bisa peneliti berikan pada Ribbed Company yakni untuk dapat meningkatkan penerapan K3 pada area produksi agar bisa berjalan lebih efektif.

Article Details

How to Cite
Permatasari, D., & Gunawan. (2024). Analisis Pelaksanaan Program Keselamatan dan Keseshatan Kerja ( K3 ) pada Karyawan Ribbed Company. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10(2), 1427–1435. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i2.2336
Section
Articles

References

Sugiyono. (2009). Pelatihan wawancara.

Sugiyono. (2018).

Sugiyono. (2018). Kesimpulan dalam penelitian kualitatif. 252-253.

Sugiyono. (2018). Penyajian Data. 249.

Sugiyono. (2018). Reduksi Data. 247-249.

Sugiyono. (2018). Teknik Analisis Data.

Sumakmur, & Larasati. (2018). Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 Arsyaf Darwis. (2012). Penelitian pendekatan etnografi.

Arsyaf Darwis. (2013). Perbedaan Penelitian Kuantitafif dan kualitatif.

Dessler. (2019). Stress dalam lingkungan internal dan eksternal.

dewi. (2006). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Endroyono. (2010). Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( MK3).

Husni. (2005). Keselamatan kerja.

International Labour Organization. (2022, April). Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ISO. (2018). Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko.

Kompas. (2023, Juni). Diambil kembali dari Kesehatan Kerja: Pengertian, Tujuan dan Faktor Pendukung: https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/06/061500369/kesehatan-kerja--pengertian-tujuan-dan-faktor-pendukung-

Lexy, & Meleong. (2012). Penelitian Kualitatif.

Lexy, J. M. (2007). Trigulasi.

Lexy, J. M. (2012). Pengamatan atau observasi.

Lexy, J. M. (2013). Pengumpulan data kualitatif.

Lexy, J. M. (2014). Dokumentasi.

Mangkunegara. (2000). Kesehatan kerja.

Mangkunegara. (2000). Kesehatan Kerja.

Mangkunegara. (2000). Keselamatan Kerja.

Marwansyah. (2019). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Mathis, & Jackson. (2018). Teori Pengaruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) terhadap kinerja.

Meleong. (2017). Analisis Data.

PAKKI. (2023). Peran Karyawan dalam K3. (P. A. Indonesia, Produser) Diambil kembali dari https://pakki.org/home

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2012). Peraturan Pemerintah Indonesia No.50 .

PKKI. (2023, Maret). Diambil kembali dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Kontruksi Indonesia: https://pakki.org/berita_detail/langkah-langkah-pencegahan-kecelakaan-kerja-k3

Sedamaryanti. (2011). Faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan ( K3 ).

Sugiyono. (2009). Metode Kualitatif.

).

Suwardi, & Daryanto. (2018). Pengelolaan kesehatan lingkungan. (A. Suprihatin, Penyunt.) Yogyakarta: Gava Media.

Tanjung. (2019). Manfaat Program Pelatihan Bagi Suatu Perusahaan atau Organisasi.

Tarkawa. (2008). Kecelakaan Industri.

Undang-Undang No.1 Bab 3. (1970). Syarat Keselamatan Kerja.

Yasin. (2013). Usaha-usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).