Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Restoan dan Penggunaan Tapping Box terhadap Penerimaan Pajak Restoran Kota Pangkalpinang

Main Article Content

Septiana Nurwenda
Duwi Agustina
Athur Waga Ilhamsyah

Abstract

Peningkatan pertumbuhan restoran dan banyaknya pilihan menu menjadi daya tarik bagi konsumen. Hampir seluruh kalangan baik remaja dan orang dewasa mengunjungi restoran untuk acara keluarga, kerja dan lainnya. Fenomena ini diyakini berpengaruh terhadap penerimaan pajak restoran. Namun, masih ada masyarakat yang keliru terkait pajak restoran dan masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak restoran dibeberapa daerah Indonesia yang terjadi tahun 2022. Dalam hal ini pengetahuan terkait pajak restoran dan inovasi tekhnologi diperlukan agar penerimaan pajak restoran menjadi optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengetahuan wajib pajak restoran dan penggunaan Tapping Box terhadap penerimaan pajak restoran Kota Pangkalpinang. Subjek penelitian adalah restoran Kota Pangkalpinang yang terdaftar di Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2022. Pengumpulan sempel menggunakan metode purposive sampling sebanyak 61 responden. Data yang digunakan adalah data primer berupa kuesioner dan data sekunder yaitu jumlah restoran yang terdaftar di Badan Keuangan Daerah dan restoran yang terpasang Tapping Box tahun 2022 di Kota Pangkalpinang. Metode penelitian adalah metode kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda dan alat analisis SPSS 26. Hasil penelitian membuktikan pengetahuan wajib pajak restoran dan penggunaan Tapping Box terhadap penerimaan pajak restoran Kota Pangkalpinang berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak restoran Kota Pangkalpinang.

Article Details

How to Cite
Septiana Nurwenda, Duwi Agustina, & Ilhamsyah, A. W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak Restoan dan Penggunaan Tapping Box terhadap Penerimaan Pajak Restoran Kota Pangkalpinang. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9(4), 1343–1346. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i4.1317
Section
Articles

References

Badan Keuangan Daerah Pangkalpinang. (2022, Desember 19). Target dan Realisasi Pajak Restoran Kota Pangkalpinang 2016-2022, Jumlah Restoran Tahun 2022 dan Tapping Box yang Terpasang. (S. Nurwenda, Interviewer)

Notoadmojo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Oyok, A. (2015). Perpajakan. Bandung: Mega Rancage.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 6 Tahun 2016 Tentang Pajak Restoran. Retrieved Oktober 20, 2022, from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/23520/perda-kota-pangkalpinang-no-10-tahun-2010

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Melalui Sistem Online. (2019). Retrieved November 27, 2022, from jdihn.go.id: https://jdihn.go.id/files/155/2019pw1971010pdf

Rahayu, & Kurnia, S. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal . Bandung: Rekayasa Sains.

Robins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational Behavior Edition 17th. New Jersey: Pearson Iducation.

Wardani, Kusuma, D., & Aziz, M. R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Program Samsat Corner terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi Dewantara, Vol 1 No. 2.

-. (2021). Kajian Potensi Dan Strategi Peningkatan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021. Retrieved Desember 07, 2022, from bappelitbangda.pangkalpinangkota.go.id: https://Bappelitbangda.Pangkalpinangkota.Go.Id/Asset/Dokumen_File/LAPORAN_AKHIR_FINAL_KAJIAN_PAD_2021.pdf

-. (2022, Juli 31). Persepsi Dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak. Retrieved Desember 07, 2022, from indikator.co.id: https://indikator.co.id.rilis-survei-31-juli-2022/