Analisis Pemahaman Wajib Pajak Pelaku Umkm Tentang Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Di Kecamatan Jogorogo

Main Article Content

Amandha Dwi Cahya
Meilani Purwanti

Abstract

Permasalahan pada penelitian ini adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Jogorogo Tentang adanya Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemahaman Wajib Pajak pelaku UMKM di Kecamatan Jogorogo. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskripptif kualitatif dimana sumber data penelitian ini berdasarkan hasil wawancara langsung kepada 15 pelaku UMKM di Kecamatan Jogorogo. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa tingkat pengetahuan dan pemahaman para pelaku umkm terhadap Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di Kecamatan Jogorogo masih sangat rendah.

Article Details

How to Cite
Cahya, A. D., & Meilani Purwanti. (2023). Analisis Pemahaman Wajib Pajak Pelaku Umkm Tentang Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Di Kecamatan Jogorogo. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9(4), 1276–1283. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i4.1308
Section
Articles

References

Cahyani, L. P. G., dan Noviari, N. 2019. Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 26, 1885.

Fitria. A. 2020.Analisis Pemahaman Wajib Pajak UMKM tentang kewajiban perpajakan UMKM di Kecamatan Delitua. universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.

Hapsari, A. dan Kholis, N. 2020. Analisis Faktor-Faktor Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Karanganyar. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(1): 56–67.

Harun, I., Diana, N., dan Mawardi, C. M. 2019. Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 bagi UMKM di Kota Malang. E-Jra 08(10): 1–13.

Hartadi. G. 2019. Pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah terhadap penerapan peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 tentang penurunan tarif pajak penghasilan. Jurnal ilmu dan riset akuntansi,8(9)

Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Andi. Yogyakarta.

Ningsih,S.S., Saragih, 2020. Pemahaman Wajibpajak pelaku umkm mengenai peraturan pemerintah terntang PP No.23 tahun 2018 tentang ketentuan pakal UMKM. Jurnal riset akuntansi dan bisnis,20(1),38-44

Peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2013. Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 12 juli 2013 lembaran negara republik Indonesia tahun 2013 no 106.

Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018. Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 8 juni 2018.

Detikdinance.com. (2020, 13 Juli ). Bu Sri Mulyani, Banyak Pelaku UMKM Masih Bingung soal Pajak. Diakses pada 06 Juni 2023 mailto:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5091309/bu-sri-mulyani-banyak-pelaku-umkm-masih-bingung-soal-pajak

Kompas.com. (2021, 16 September). Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah. Diakses pada 06 Juni 2023 mailto:https://money.kompas.com/read/2021/09/16/191249026/menkop-kontribusi-pajak-umkm-masih-sangat-rendah

TI Berita.com. (2021, 26 Maret). Ngawi Punya 80 Ribu UMKM, Ini Upaya UM Mengenalkan Produk Lokal. Diakses Pada 19 November 2022 mailto:https://jatim.times.co.id/news/berita/vu235wxeqe/ngawi-punya-80-ribu-umkm-ini-upaya-dinkop-um-mengenalkan-produk-lokal